Medan – Beberapa waktu yang lalu Kepolisian Daerah di Sumatera Utara telah menangkap dua orang dokter berinisial JS dan ES yang mana mereka diduga membuka praktek terselubung yakni jasa pengguguran di Jalan Medan-Binjai KM 13, Deliserdang, Senin kemarin. Atas perbuatan mereka, Dosen Gakultas Hukum USU, Prof Dr Budiman menyatakan jika keduanya ini bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Seperti saat berbicara dengan wartawan di Medamn, Sabtu (14/5/2016), Prof Budiman mengatakan bahwa hal ini seluruhnya tergantung kepada pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum dokter itu dan juga dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak polisi. Budiman pun menambahkan bahwa dua tersangka itu busa dijerat hukuman seumur hidup karena tak hanya membunuh bakal bayi tetapi juga pasien yang meminta dilakukan pengguguran kandungan.
Budiman mengungkapkan bahwa para tersangka yang mana oknum dokter itu sudah melakukan tindakan kriminal dan pelanggaran hukum yang sangat berat, sehingga tak perlu untuk dikasih pengampunan dan hukum harus tetap diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. (Rini Masriyah – www.Harianindo.com)