Jakarta – Pemerintah sepakat untuk menjatuhkan hukuman maksimal berupa hukuman mati bagi para pelaku pemerkosaan atau pencabulan. Kesepakatan ini dicapai pada rapat koordinasi antarmenteri di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa (10/5/2016).
Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang hadir dalam rapat koordinasi itu mengungkapkan jika hukuman terhadap pelaku pemerkosaan akan ditingkatkan dari 15 tahun menjadi 20 tahun penjara, bahkan sampai hukuman seumur hidup.
“Bahkan hukuman mati bila korban sampai meninggal dunia,” kata Yasonna di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menambahkan, selain pemberatan hukuman, identitas pelaku kejahatan seksual juga akan dipublikasikan ke masyarakat luas.
“Sehingga publik tahu orang tersebut melakukan hal di luar kemanusiaan,” kata Puan.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemerintah juga membahas mengenai opsi hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosa. Namun pemberian hukuman kebiri pada pelaku belum diputuskan. Sebab, para menteri masih menunggu keputusan rapat terbatas yang akan dipimpin Presiden Joko Widodo. (Yayan – www.harianindo.com)