Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejumlah anggota DPR periode 2014-2019 yang hingga hari ini (Senin, 2/5/2016), belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal para anggota Dewan tersebu sudah melalui proses pelantikan sejak 1 Oktober 2014 silam.
“Total tingkat penyampaian LHKPN DPR RI Periode 2014-2019 adalah 70,58 persen, sedangkan yang belum menyampaikan 29,42 persen,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Senin (2/5/2016).
Beberapa anggota yang belum melaporkan kekayaannya antara lain Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar, Sarifuddin Sudding dari Fraksi Partai Hanura, Tifatul Sembiring dari Fraksi PKS, Tjatur Sapto Edy dari Fraksi PAN serta Achmad Dimyati Natakusumah dari Fraksi PPP.
Selain itu, terdapat juga nama-nama seperti Puti Guntur Soekarno dari Fraksi PDI Perjuangan, Mohammad Mahardika Suprapto dari Fraksi Partai Demokrat, Jamal Mirdad dan Martin Hutabarat dari Fraksi Partai Gerindra hingga Arzetty Bilbina Setyawan dari Fraksi PKB.
Seperti yang telah diberitakan, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyatakan kesiapan jajarannya untuk memberi bimbingan teknis kepada para anggota DPR untuk mengisi formulir LHKPN.
“Tim KPK bisa diundang ke DPR untuk memberikan bimbingan teknis kalau mereka mau,” ujar Laode melalui pesan singkat, Kamis, 17 Maret 2016. (Yayan – www.harianindo.com)