Depok – Setiap tahun, buruh merayakan Hari Buruh Internasional. Itu jatuh pada 1 Mei atau lebih dikenal dengan Mayday. Biasanya, mereka menyampaikan tuntutan upah layak.

Berita Terkini : Tuntut Pembebasan 26 Buruh saat May Day

Tetapi, tahun ini, mereka menyampaikan penolakan kriminalisasi terhadap kaum buruh. Sebab, sekitar 26 buruh berstatus terdakwa di pengadilan negeri. Mereka pun sedang menjalani sidang.

Sebanyak 26 orang itu merupakan buruh yang ditahan saat demo besar pada 30 Oktober 2015 di Balai Kota DKI Jakarta. ”Utamanya kami akan suarakan 26 nasib kawan kami yang masih menjalani proses hukum di PN. Tuntutannya agar bebaskan tanpa syarat,” kata Koordinator Mayday Nasional yang juga panitia dari KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Maqbullah Fauzi Jumat (29/4/2016).

Maqbullah mejelaskan, dengan tuntutan tersebut, pihaknya bakal menunjukkan bahwa tetap buruh solid. Dia mengungkapkan, warga negara berhak mengutarakan pendapat di muka umum.

”Tak ada aturan Undang-Undangnya bisa melakukan kekeraasan kami, kami hadir disana saat itu sampai malam digebukin hingga ditetapkan tersangka. Kebebasan berpendapat di muka umum namun nyatanya mereka setiap Senin bersidang dan terus kami kawal, tunjukan bahwa kami tetap solid,” katanya.

Sementara itu, May Day juga akan diisi dengan tuntutan tentang upah dan pencabutan PP 78. Sebab, upah buruh sebelumnya dihitung berdasar kebutuhan hidup layak (KHL), tetapi dengan inflasi dan UMK daerah lain. Selain itu, buruh juga meminta Upah Padat Karya dihapus dan pembatalan tax amnesty. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)