Cirebon – Beredarnya majalah Charlie Heboh yang sudah menghebohkan media sosial memang telah dianggap meresahkan dan berpotensi untuk memecah belah umat beragama. Oleh karena itu, pihak kepolisian pun siap untuk memantau peredaran dari majalah tersebut jika sudah mendapatkan laporan karena sejauh ini belum ada yang melaporkannya dan hanya ramai di media.
Seperti saat berbicara dengan wartawan di Cirebon, Rabu (6/4/2016), Kepada Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan bahwa sampai saat ini masih belum ada laporan, namu pihanya akan menindak lanjuti jika memang ada penistaan karena hal ini sudah menimbulkan perpecahan.
Anton pun menuturkan bahwa pendapat pakar nantinya seperti apa, jadi misal pakar perlindungan anak bagaimana, kemudian pakar sosial politik, sehinggak jika itu ada satu kesimpilan ya mungkin bisa diproses secara hukum. Anton menambahkan bahwa dirinya saat ini juga tengah memantau majalh tersebut dan dirinya pun meminta agar media juga terus memantau jika ada hal yang tak pantas.
Anton pun menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada aloran resmi namun jika sudah ortomatis meresahkan publik maka otonmatis juga akan diproses. (Rini Masriyah – www.Harianindo.com)