Jakarta – Pada akhir Maret, massa bersiap untuk melakukan aksi besar-besaran di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota. Puluhan ribu buruh tersebut menolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, aksi tersebut dilakukan secara bergelombang. Aksi bakal berhenti hingga pemerintah mencabut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang bakal berlaku pada 1 April 2016.
”Kami bakal terus berdemo sampai keputusan dicabut,” katanya kepada media pada Selasa (15/3/2016).
Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan bakal diberlakukan. Dengan begitu, pemerintah bakal menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Karena itu, seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, buruh, tani, dan aktivis sosial diajak KSPI melawan keputusan pemerintah. Pemerintah tidak bisa menambah iuran BPJS Kesehatan begitu saja. Sebab, itu bukan badan usaha milik negara atau peseroan terbatas. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)