Surabaya – Bapak satu anak ini terpaksa ditangkap polisi. Sebab, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut mengkaburkan dan mencabuli seorang anak di bawah umur.
Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih SMP hamil dua bulan. Adi Prayitno, 25, tersangka, hanya bisa tertunduk saat polisi menunjukkan mukanya di depan wartawan di Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (15/3/2016).
Sementara itu, korban berinisial FLW. Siswi SMP tersebut masih termasuk anak di bawah umur. Usianya baru 16 tahun.
Sebagaimana pantauan Harian Indo pada Rabu (16/3/2016), korban dikaburkan dan dimasukkan dalam kamar kos. Lokasinya berada di Jalan Bogorame Surabaya. Di sana, dia merayu dan mencabuli FLW hingga hamil.
Polisi pun menangkap tersangka setelah korban mengadu kepada ibunya. Lalu, laporan tersebut diteruskan ke polisi.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, tersangka terancam hukuman sekitar lima tahun penjara. Sebab, dia merayu FLW untuk berhubungan intim hingga hamil. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)