Jakarta – Korban kedua pedangdut Saipul Jamil, AW, mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna membuat laporan (Rabu, 24/2/2016). AW terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya, Raidin Anom.
“Dia (Saipul) menutup mulut agar tidak bersuara lalu menekan tangan menindih kaki sehingga klien kami tidak bisa melawan,” kata Raidin.
Sebagai tambahan informasi, AW adalah seorang penonton bayaran dalam program acara yang melibatkan Saipul sebagai dewan juri.
AW kemudian dibujuk oleh Saipul untuk menginap di kediamannya dengan iming-iming akan diberikan pekerjaan.
Selain melaporkan, AW dan kuasa hukumnya juga membawa sejumlah bukti berupa foto-foto.
“Dari kronologi awal kami bawa foto-foto terkait ya,” papar Raidin.
Saipul Jamil akhirnya dijerat dengan Pasal 289 KUHP. Perbuatan Cabul Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Yayan – www.harianindo.com)