Banjarmasin – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin telah mengamankan seorang pelajar SMA di Banjarmasin yang dituduh telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 13 tahun.
“Pelaku kami tangkap karena adanya laporan dari keluarga korban di Polsekta Banjarmasin Barat kemudian diserahkan ke kami, untuk penanganannya,” terang Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Wildan Alberd Sik, melalui Kanit PPA, Iptu Pol Ria Arianty Sik, Selasa (23/2/2016).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Y (22), yang merupakan siswa salah satu SMA di Banjarmasin Selatan, mengenal korban, sebut saja Mawar, melalui media sosial. Setelah saling mengenal selama kurang lebih dua bulan, Y dan Mawar pun “resmi” berpacaran.
Tiga hari berselang setelah keduanya “jadian”, Y pun membujuk Mawar untuk melayani nafsu bejatnya. Entah bagaimana, Mawar pun mengiyakan keinginan Y dan terjadinya hubungan suami istri di antara keduanya.
Beberapa waktu kemudian, Mawar pun berterus terang kepada keluarganya bahwa dirinya sudah dibaculi oleh Y. Mendengar hal ini, keluarga Mawar pun langsung melaporkan Y ke polisi.
“Y sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Iptu Pol Ria Arianty Sik.
Ria mengatakan bahwa tersangka Y akan dijerat dengan Pasal 81 jo 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Tentang Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur. Pemuda itu diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)