Jakarta – Akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) buka suara terkait rencana pemblokiran Tumblr. Pihak Kemenkominfo memberikan klarifikasi bahwa pihaknya batal memblokir situs micro blogging tersebut, walaupun sebelumnya sempat diberitakan memiliki konten LGBT dan pornografi.
Berdasar informasi yang dihimpun tim Harian Indo, Kamis (18/2/2016), Ismail Cawidu selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo menjelaskan sebenarnya ada sekitar 477 situs bermuatan pornografi yang akan diblokir Kemenkominfo, dimana Tumblr menjadi salah satunya.
“Pada kesempatan ini kami akan sampaikan poin-poin penting yang perlu ditegaskan ulang, terutama terkait situs Tumblr. Semoga lewat klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan sebelumnya,” jelasnya.
—
Baca juga:
Blogger Merasa Dirugikan Dengan Pemblokiran Tumblr Oleh Kominfo
Kesal Situs Favorit Diblokir ? Begini Cara Mengatasinya Agar Kembali Bisa Diakses
—
Berikut ini lima poin klarifikasi yang disampaikan oleh Kemenkominfo terkait pemblokiran Tumblr:
1. Panel Pornografi, Kekerasan pada Anak, dan Keamanan Internet yang bersidang menemukan unsur pornografi pada beberapa dari 477 situs yang terlapor, termasuk Tumblr.
2. Memang konten pornografi tidak terdapat pada seluruh akun Tumblr, namun sampai saat ini tidak memungkinkan bagi operator dan Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemblokiran per akun. Sehingga kami meminta kepada Tumblr untuk melakukan penyesuaian konten yang ada sesuai dengan nilai-nilai masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
3. Kepada Tumblr telah kami kirimkan surat untuk melakukan self-censorship terhadap konten pornografi kepada akun-akun yang memanfaatkan layanan tersebut.
4. Panel masih akan mengadakan rapat lanjutan guna mengevaluasi sejauh mana hasil kesepakatan tersebut dapat dijalankan.
5. Hasilnya akan diserahkan kepada Kemkominfo sebagai pertimbangan untuk pengambilan keputusan.
Jadi, untuk saat ini keputusan untuk memblokir Tumblr masih belum final karena masih menunggu reaksi dari Tumblr, rapat lanjutan panel, serta pertimbangan dan keputusan yang akan dikeluarkan oleh Kemenkominfo. (Rani Soraya – www.harianindo.com)