Malang – Kasus pemerkosaan semakin marak terjadi dan kali ini dilakukan oleh seorang pria dewasa yang sudah beristri dan tega untuk mencabuli bocah yang masih duduk di bangku SMP. Atas tindakan nekatnya ini pula pihak petugas kepolisian akhirnya menangkap tersangka saat sedang bersama korban di sebuh hotel di daerah Malang.
Seperti saat berbicara dengan wartawan di Malang, Rabu (17/2/2016), Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Reskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo, mengatakan bahwa korban masih berusia 14 tahun dan saat ini pelakiu yang bernama Sadam Husein ini sudah kita amankan dan sedang menjalani proses penahanan.
Sutiyo menuturkan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 81 dan 82 terkait dengan perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sutiyo menyatakan bahwa peristwa itu terjadi saat Sadam membawa lari LS sesaat keduanya bertemu di sebuah tempat makan di Nganjuk dan dari perkenalan tersebut Sadam membawanya ke Surabaya, namun korban diajak terlebih dulu di sebuah hotel di Kawasan Arjosari, Malang.
Selama di dalam hotel di Malang itulah korban dipaksa untuk bersetubuh selama berkali-kali. (Rini Masriyah – www.Harianindo.com)