Jakarta – Karena berpendapat kontra terhadap eksistensi kaum lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, dan dua menteri di dalam kabinet Presiden Jokowi dilaporkan ke Komnas HAM. Dua menteri yang juga digugat itu antara lain Mendikbub Anies Baswedan dan Menristek Dikti Menristekdikti Mohamad Nasir.
Pihak yang menggugat mereka adalah organisasi yang bernama “Arus Pelangi”. Dari penelusuran Harian Indo, Senin (1/2/2016), tokoh-tokoh nasional itu digugat karena menolak keberadaan LGBT, dan oleh karena itu, organisasi Arus Pelangi merasa hak mereka telah dilecehkan.
Tak berhenti sampai di situ, Arus Pelangi juga menggugat beberapa tokoh lain seperti Ketua MPR, Zulkifli Hasan, dan Anggota DPR, M. Nasir Djamil. Selain itu, Seketaris Jenderal (Sekjen) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, juga ikut-ikutan diseret.
“Mereka merasa tersinggung. Bahwa hak mereka memiliki pemahaman LGBT, ya silahkan. HAM memang melekat pada diri masing-masing, tapi UU 45 membatasi itu,” tutur Erlinda.
Erlinda kemudian menerangkan bahwa UU Perlindungan Anak dan KUHP menyebutkan bahwa persetubuhan dengan anak merupakan satu bentuk tindak pidana. Oleh karenanya, pemahaman, promosi, atau propaganda LGBT kepada anak adalah ilegal dan melanggar hukum.
“Kalau mereka (pendukung homo dan gay) merasa benar tolong lihat kembali UU Perlindungan Anak,” tandas Erlinda lagi. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)