Jakarta – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendekam di ruang Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Barnabas, mengungkapkan bahwa Jessica ditempatkan di ruang tahanan yang layak. Jessica pun mendapatkan semua hal yang sudah menjadi haknya.
“Kasur ada. Kamar mandi di dalam, standarlah dan pokoknya layaklah,” terang Barnabas kepada wartawan, Minggu (31/1/2016).
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan bahwa kliennya itu tengah berada dalam keadaan depresi. Sebab, sebelumnya ia belum pernah merasakan tinggal di dalam penjara.
Barnabas pun menambahkan bahwa Jessica ditempatkan di ruangan tersendiri, dan tidak digabungkan bersama tahanan yang lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya belum cek, tapi saya dengar seperti itu,” ujar Barnabas. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)