Jakarta – Layanan video streaming, Netflix telah diblokir. Hal tersebut pun ditegaskan Telkom. Alasannya, konsumen Indonesia perlu dilindungi. Selain itu, konten Netflix tidak memenuhi regulasi di Indonesia.
Sebagaimana dilansir dari okezone pada Rabu (27/1/2016), tindakan itu adalah wujud dukungan Telkom terhadap pemerintah selaku regulator. Tujuannya, Netflix berbicara dengan regulator dan operator. Kepastian layanan pun harus diberikan kepada masyarakat Indonesia.
Selain itu, Telkom menilai konten Netflix tidak sesuai kultur Indonesia. Mereka melanggar pasal 57 UU No 33 Tahun 2009.
Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo menjelaskan, bagaimana pun jug, konten harus sesuai dengan aturan di Indonesia. ”Tujuannya, melindungi dan memastikan layanan kepada masyarakat Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Netflix diminta memiliki izin usaha. Mereka pun harus mempunyai tempat layanan konsumen di Indonesia. Seluruh hal tersebut telah diatur sesuai dengan imbauan pemerintah. (Rani Soraya – www.harianindo.com)