Jakarta – Pada pekan ini sebuah kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengejutkan para pegawai negeri sipil (PNS).
Kebijakan tersebut adalah penghapusan beroperasinya bus jemputan bagi para PNS DKI.
Fasilitas bus jemputan tersebut dimulai sejak era pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Soerjadi Soedirdja. Fasilitas ini dimaksudkan untuk memudahkan para PNS DKI untuk mencapai kantor di Balai Kota ataupun kantor wali kota.
Banyak PNS yang semakin termudahkan karena hadirnya fasilitas bus jemputan ini. Selain menghemat biaya, bus jemputan juga menghemat waktu dan tenaga.
Namun kenyamanan yang telah terjadi selama puluhan tahun itu tiba-tiba saja diubah oleh Ahok. Ahok mendapatkan lapiran jika PNS muda kerap mendapatkan bully jika ingin menaiki bus tersebut.
“Sekarang kami tanya sama PNS ya, ini namanya ngelunjak, betul-betul ngelunjak sekarang saya bilang. Tanya sama PNS muda, bisa naik enggak? Di-bully lho di dalam bus sama yang sudah duduk, merasa kursinya punya dia,” kata Ahok, di Balai Kota, Jumat (22/1/2016).
Faktor kedua adalah adanya iuran bulanan yang nilainya berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Bahkan Ahok juga mendapat laporan jika ada bus yang menarik penumpang dari warga umum dan dimintai bayaran. (Yayan – www.harianindo.com)