Jakarta – Ahmad Musadeq, tokoh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dilaporkan akan segera dipenjara selama 5 tahun.
Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) telah menyelesaikan investigasi terkait dengan ideologi yang dipegang oleh Gafatar.
Lembaga bentuka Ahmad Musadeq tersebut pun terbukti menyimpang dari ajaran pokok Islam.
Rencananya, hasil investigasi tersebut akan menjadi rekomendasi bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menganalisa Gafatar. Selanjutnya, pimpinan MUI dapat mengeluarkan fatwa yang melarang Gafatar. Fatwa MUI tersebut diharapkan keluar paling lambat akhir bulan ini.
Ketua Bakorpakem yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman menegaskan jika korpakem telah mengeluarkan lima poin yang terkait dengan Gafatar
Di antaranya, Gafatar, yang menyatakan diri sebagai ormas, ternyata telah menjalankan kegiatan agama yang terbukti sesat.
“Kami minta MUI menerbitkan fatwa terhadap Gafatar. Harapannya, dalam fatwa itu Gafatar disebut menyimpang dari ajaran agama pokok, Islam,” kata Adi setelah memimpin rapat Bakorpakem di gedung Kejagung kemarin (Kamis, 21/1/2016). (Yayan – www.harianindo.com)