Home > Teknologi > Internet > Inilah Ancaman Hukuman Bagi Yang Sengaja Menyebar Informasi Hoax

Inilah Ancaman Hukuman Bagi Yang Sengaja Menyebar Informasi Hoax

Jakarta – Bijaklah dalam menggunakan media sosial karena kepolisian tengah gencar memburu penyebar informasi bohong alias hoax di media sosial terkait isu terorisme.

Inilah Ancaman Hukuman Bagi Yang Sengaja Menyebar Informasi Hoax

Ilustrasi

Penyebar informasi hoax diancam dengan 6 tahun kurungan serta denda Rp 1 miliar. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga tengah giat-giatnya memblokir akun media sosial yang mendukung aksi teroris.

Inspektru Jenderal Anton Charliyan, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, menyatakan jika informasi yang tidak benar banyak beredar di jejaring sosial dan media online.

“Saat ini mulai ada yang mengatakan ledakan (di Thamrin) adalah rekayasa TNI dan Polri,” kata Anton di gedung Divisi Humas Mabes Polri, kemarin (Minggu, 17/1/2016).

Anton menambahkan, saat ini tim dari Cyber Crime Mabes Polri tengah mencari tahu penyebar informasi semacam itu. Namun terkadang yang menjadi kendala adalah pemilik akun biasanya memiliki lebih dari satu alamat e-mail.

“E-mail address itu biasanya palsu. Namun akan kami cari operator aslinya,” ujar Anton.

Anton juga menegaskan jika terbukti menyebarkan informasi bohong, orang tersebut akan ditangkap. Sementara jika konteksnya merupakan hate speech, akan dilakukan pemanggilan.

“Karena ini menebar kebohongan. Sengaja ingin melawan negara,”” ucap Anton. (Yayan – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

CAPTCHA Image
Refresh Image

*