Jakarta – Dalam beberapa pekan terakhir, sepak terjang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) makin meresahkan masyarakat Indonesia. Bahkan menurut hasil kajian yang dilakukan Tim Pengkaji Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kejaksaan Agung, terdapat beberapa indikasi penyimpangan dalam ajaran yang dilakukan Gafatar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Harian Indo, Kamis (14/1/2016), jika nantinya terbukti sebagai aliran terlarang, pimpinan Gafatar akan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
“Sesuai dengan ketentuan UU No 1 PPNS tahun 1965, jika nanti diputuskan sebagai aliran terlarang, maka pelarangannya akan ditanda tangani oleh Mendagri, Jaksa Agung, dan Menag. Sementara untuk hukuman pidana sesuai UU maksimal 5 tahun,” jelas Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman saat ditemui di Kejagung, Rabu (13/1).
—
Baca juga:
Ahok Memuji Sikap Umat Muslim Di Jakarta Yang Menolak Gafatar
Di Yogyakarta Sudah Ada 2000 Orang Bergabung Dengan Gafatar
—
Saat ini Gafatar dipimpin oleh Maftul M Tumanurung dan organisasi ini telah tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Penyimpangan dalam ajaran mereka beberapa di antaranya adalah anggota tidak wajib solat lima waktu dan puasa Ramadan. Selain itu orang-orang di luar kelompok mereka adalah kafir. (Rani Soraya – www.harianindo.com)