Jakarta – Ketua DPR, Sertya Novanto dikabarkan telah melaporkan Metro TV kepada Badan Reserse Kriminal Polri terkait pemberitaan yang menyudutkannya dalam kasus “Papa Minta Saham”. Melihat langkah Setya ini, Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, mengatakan bahwa hal tersebut sangat tidak tepat.
“Jangan dikriminalisasi media itu, kecuali kalau memang faktanya tidak ada, fitnah, ada hukum yang dilanggar,” ungkap Teten kepada awak media di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (15/12/2015) kemarin.
Teten melanjutkan, pemerintah menganggap media sebagai sebuah sarana penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ia juga menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Metro TV hanyalah merupakan suatu bentuk pengawasan media terhadap berjalannya penyelidikan kasus Papa Minta Saham tersebut.
“Saya kira itu memang fungsi media,” lanjutnya.
Teten juga menambahkan bahwa keterbukaan publik untuk mengakses informasi terbaru terhadap perkembangan topik apapun merupakan komitmen dari semua pihak.
Adapun Setya Novanto, melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV, Putra Nababan, ke Bareskrim, pada Senin (14/12/2015) lalu. Putra dituduh telah mencemarkan nama baik Setya terkait kasus yang tengah menjeratnya tersebut. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)