Kasus Pembunuhan Engeline: Margriet Tolak Diperiksa sebagai Tersangka
30/06/2015
Denpasar – Ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, pada hari Minggu lalu (28/6/2015) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Engeline. Namun demikian, dirinya dilaporkan menolak untuk diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik.
Penolakan Margriet tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel. Setelah bertemu dengan penyidik dan Margriet pada Senin kemarin (29/6/2015), Hotma mengatakan bahwa Margriet direncanakan akan diperiksa untuk memenuhi pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka pembunuh Engeline, namun demikian, Margriet menyatakan tidak bersedia.
Hotma menuturkan bahwa pihaknya juga setuju terhadap penolakan Margriet. Sebab, lanjut Hotma, untuk apa Margriet diperiksa? Pertanyaan ini hendaknya ditanyakan kepada Kapolda.
Hotma juga menyatakan keberatan atas hadirnya penyidik dari Polda Bali di dalam ruangan penyidikan. Sebab, kasus pembunuhan Engeline ini sejatinya ditangani oleh pihak Polresta Denpasar.
Adapun Hotma diketahui memasuki Gedung Reskrimum untuk menemui Margriet dan penyidik pada pukul 14.18 Wita. Dirinya kemudian terlihat keluar dari gedung tersebut lalu menemui wartawan pada pukul 17.50 Wita.
Hotma menyampaikan bahwa saat ini, tim kuasa hukum Margriet tengah menunggu langkah yang akan diambil oleh pihak kepolisian. Sebab, tersangka yang menjadi klien mereka sudah menyatakan menolak untuk menjalankan pemeriksaan. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)