Jakarta – Berkaitan dengan adanya donator yang ditujukan kepada 16 WNI yang akan berangkat ke Syria dengan tujuan untuk bergabung dengan kelompok militan ISIS, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memberikan bantuan kepada pihak kepolisian.
Ketika ditemui wartawan harianindo, di Jakarta, Minggu (15/3), Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan terkait darimana aliran dana para teroris dan siapakah pihak yang ada dibelakangnya.
Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 9/2013 yang berisikan Anti Pendanaan Terorisme, bahwa semua perbuatan yang memberikan dukungan ataupun sokongan dana aktivitas terorisme termasuk dalam kategori kejahatan dan memiliki ancaman pidana penjara.
Selain itu, berdasarkan pasal 2 Undang-Undang TPPU Nomor 8/2010, bahwa terorisme merupakan sebuah tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. Sehingga pihak PPATK memiliki tugas untuk menelusuri aliran dana teroris.
Agus juga membeberkan bahwa PPATK, Polri beserta Densus 88 selama ini selalu bekerja sama untuk membongkar jaringan teroris lewat penelusuran darimana asal aliran dananya. Sehingga dengan metode follow the money ini adalah cara yang paling efektif.
Sebagaimana yang diketahui bahwa ke-16 WNi telah berangkat ke Turki pada tanggal 25 Februari untuk wisata religi. Sayangnya ditengah perjalanan, mereka telah memisahkan diri dari rombongan. Terkait hal ini pihak pemerintah menyimpulkan bahwa ke-16 orang ini diprediksi akan melakukan penyeberangan ke Syria lewat perbatasan Turki dengan tujuan untuk bergabung di ISIS. (Choirul Anam – www.harianindo.com)