Jakarta – Terkait kebakaran yang terjadi di kediaman Pipik, istri almarhumah Uje masih diselidiki oleh pihak Polres Jakarta Selatan. Kabarnya pria yang memiliki inisial IV ini pernah tinggal di kediaman Uje, namun siapa sangka ia bergitu tega membuat rumah tersebut terbakar.
Dalam keterangan persnya, Senin (30/6/2014), Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat mengungkapkan bahwa untuk saat ini pihaknya masih terus menggali apa motif dibalik rasa sakit hati pria tersebut.
Bahkan setelah kejadian kebakaran tersebut, ia sempat tinggal di taman dan tidur disana. Namun ia bilang banyak nyamuk. Dalam melakukan aksinya IV melakukannya sendirian, bahkan saat ini pihak forensic berhasil mengumpulkan banyak barang bukti terkait adanya tuduhan tersebut.
Karena selain melakukan aksi pembakaran rumah, IV juga diduga melakukan pencurian uang. Dimana hasil curiannya tersebut sudah dibelikannya handphone. Yang jadi pertanyaan untuk saat ini adalah apa hukuman yang nantinya diperuntukkan bagi IV?
Wahyu Hadiningrat menegaskan bahwa nantinya ia kan dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun berkaitan dengan pembakaran. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)