Polisi China Tembak Mati 13 Orang Penyerang

Keamanan di wilayah Xinjiang diperketat.
(sumber foto: AP)

Xinjiang – Baru-baru ini dikabarkan polisi China berhasil menembak mati 13 orang pelaku penyerangan terhadap kantor polisi di wilayah Xinjiang. Seperti dilansir dari BBC (Sabtu, 21/6/2014), dalam serangan tersebut, dua petugas polisi mengalami luka ringan. Tidak ada korban sipil dalam insiden tersebut.

Menurut laporan pemerintahan setempat, penyerang mengawali serangannya dengan mengendarai sebuah mobil mendekati kantor polisi di Yecheng County (setara kabupaten, bukan kota) pada Sabtu pagi ini. Mereka kemudian melemparkan bom ke arah kantor polisi tersebut. Setelah bom tersebut meledak, baku tembak pun terjadi di antara petugas kepolisian dan teroris tersebut. Dalam baku tembak tersebut akhirnya 13 orang pelaku pun tertembam mati di lokasi.

Pelaku terorisme ini diyakini oleh Beijing berasal dari kelompok ekstrimis Muslim Uighur yang berbasis di wilayah Xinjiang. Jika memang insiden ini dilakukan oleh anggota kelompok separatis tersebut, maka peristiwa ini menambah panjang deretan penyerangan dan terorisme maut yang terjadi di wilayah Xinjiang. Pemerintah China pun melipatgandakan keamanan di sekitar wilayah tersebut.

Polisi China Tembak Mati 13 Orang Penyerang

Masyarakat etnis Uighur di wilayah Xinjiang.
(sumber foto: AFP)


Adapun pada aktivis kemanusiaan menuduh Beijing telah membesar-besaran ancaman dari masyarakat Uighur. Menurut para aktivis, ini dilakukan untuk pembenaran atas langkah pemerintah untuk membatasi kebebasan beragama dan berbudaya dari etnis tersebut. Pemerintah China seakan memukul rata, menganggap bahwa seluruh masyarakat etnis Uighur adalah “berbahaya” dan “berpotensi teroris”.

Muslim Uighur adalah warga negara China beretnis Turki dan beragama Islam. Merek sejatinya telah sejak lama mendiami wilayah Xinjiang. Wilayah Xinjiang ini sendiri terdiri dari 45% etnis Uighur dan 40% etnis China Han.

Kemunculan kelompok ekstrimis-separatis di antar etnis ini diakibatkan oleh Pemerintah China yang memberlakukan kebijakan-kebijakan yang membatasi kebebasan beragama dan berbudaya mereka. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)