Kuala Lumpur – Setelah sekian lama berlalu, akhirnya keluarga korban pesawat Malaysia Aiirlines bernomor penerbangan MH370 mulai menerima pembayaran kompensasi sebesar $ 50 ribu, atau senilai dengan Rp 589 jutaan. Kompensasi tersebut hanya merupakan kompensasi awal dan belum merupakan pembayaran penuh.
Seperti dilansir dari BBC (Jumat, 13/6/2014), sampai saat berita ini diterbitkan, hanya enam keluarga Malaysia dan satu keluarga China yang telah memperoleh kompensasi tersebut. Pihak asuransi tengah menilai klaim yang diajukan oleh 40 keluarga yang berasal dari China. Adapun setiap keluarga dari 239 penumpang yang ikut menghilang bersama pesawat MH370 berhak mengklaim kompensasi hingga $ 175 ribu, atau senilai dengan Rp 2 miliaran.
Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia, Hamzah Zainuddin, mengatakan bahwa pembayaran penuh kompensasi kepada keluarga korban MH370 harus menunggu hingga pihaknya memutuskan bahwa tragedi MH370 “sudah berakhir”. Sampai saat ini, proses pencarian pesawat yang hilang sejak 8 Maret 2014 lalu itu masih terus dilanjutkan, meski jejak pesawat belum juga ditemukan.
Adapun pihak yang bertanggungjawab dalam pembayaran kompensasi ini adalah asuransi dari Malaysia Airlines, yang merupakan sebuah konsorsium yang dipimpin oleh Allianz Jerman. Dengan alasan yang kurang jelas, beberapa keluarga malah menolak untuk menerima kompensasi tersebut.
Beberapa keluarga korban diketahui bergabung dan bekerjasama untuk mengumpulkan dana hingga $ 5 juta, atau senilai dengan Rp 58 miliaran, untuk menyelidiki pesawat MH370. Mereka juga meminta bantuan kepada siapa saja yang mungkin memiliki informasi mengenai pesawat tersebut. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)