Jakarta – Netralitas atas TNI/Polri atas Pilpres telah diatur dalam UU yang diterbitkan di tahun 2009 saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum atas Pilpres 2014 ini. Terkait hal tersebut, pihak Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa TNI/Polri akan tetap netral berdasarkan UUD 1945.
Dalam keterangan persnya di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2014), Ketua MK Hamdan Zoelva mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengabulkan pemohonan dari Ifdhal Kasim dan Supriyadi Widodo Eddyono dikarenakan telah dirugikan dengan adanya Pasal 260 UU No 42 tahun 2009.
Dimana dalam pasal tersebut berbunyi bahwa ‘Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, anggota TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya’. Dengan demikian maka untuk pelaksaan Pilpres 2014 ini tentunya belum memiliki kepastian hukum.
Dalam hal ini MK mempertimbangkan bahwa untuk capres 2014 ada yang berasal dar elemen TNI. Karena tak tepat rasanya jika TNI/Polri juga berpolitik praktis padahal mereka adalah sosok pengemban Negara.
Diungkapkan oleh anggota Majelis Konstitusi, Patrialis Akbar, bahwa sebaiknya TNI/Polri bersikap netral. Dengan demikian maka MK setuju atas permohonan dari termohon untuk dapat mengujimaterikan pasal yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 terkait kepastian hukum.
Terlebih lagi presiden telah menegaskan bahwa TNI/Polri harus bersikap netral karena sosoknya dibutuhkan dari tingkat pusat hingga desa. Dimana fungsi stabilitas terkait politik praktis bertujuan untuk menghindari adanya konflik internal dalam tubuh TNI/Polri, punkas Patrialis. (Rani Soraya – www.harianindo.com)