Jakarta – Pada akhirnya semalam pihak KPU berhasil menyelesaikan hasil rekapitulasi nasional. Diharapkan oleh Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, bahwa nantinya pihak KPU dapat membuka akses publik terkait dengan hasil dari Pemilu 9 April 2014 tersebut.
Dalam melalui pesan singkat yang diterima wartawan harianindo, Sabru (10/5/2014), Tjahjo mengungkapkan bahwa seharusnya KPU memberikan akses luas kepada pihak koalisi masyarakat sipil yang pro demokrasi. Sehingga dokumen otentik atas hasil rekapitulasi dapat dilihat bahkan sebisa mungkin dapat dilegalisir dengan dikenai biaya pengadaan atas dokumen itu diserahkan kepada penerimanya.
Hal ini tidak lain bertujuan untuk mengurangi adanya praktek kecurangan yang bisa saja muncul, sebagai contoh adanya pengurangan suara ataupun penggelembungan suara. Nantinya KPU dan Bawaslu juga harus menyatakan bahwa dokumen C1 serta C1 Plano merupakan dokumen otentik yang dapat dijadikan sebagai landasan hukum dan dapat dijadikan sebagai dokumen publik.
Tidak hanya itu saja, KPU dan juga Bawaslu diharapkan dapat melaksanakan audit yang dilakukan oleh pihak independen. Karena dengan hal ini menunjukkan bahwa proses rekapitulasi nasional tersebut berjalan dengan sesuai alurnya dan tentunya melindungi suara hati rakyat yang telah memilih, ungkap Tjahjo. (Rani Soraya – www.harianindo.com)