Jakarta – Terkait status tersangka yang disandang oleh Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan melayangkan sebuah surat rekomendasi atas penghentian sementara status jabatan dari Atut.
Dengan adanya langkah ini, DPRD Banten berikan tanggapan positif. Bahkan Wakil Ketua DPRD Banten, Ei Nurul Khotimah yang pada umumnya selalu memberikan suara yang berbeda untuk kali ini merasa bersyukur atas rencana dari KPK ini.
Hal ini disampaikan oleh Ei kepada wartawan harianindo, Sabtu (28/12/2013), bahwasannya kini KPK sudah mulai banyak mendengarkan harapan masyarakat luas terutama untuk wilayah Banten. Karena dengan adanya surat rekomendasi tersebut tentunya membantu masyarakat Banten untuk dapat meraih semua harapannya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Siti Saidah Silalahi, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Banten bahwa langkah yang dilakukan oleh KPK ini dapat membuat Atut untuk dapat berkonsentrasi untuk dapat berkonsentrasi atas kasus yang saat ini dihadapinya.
Ditegaskan oleh Siti bahwa dengan tindakan KPK ini nantinya dapat menjadi solusi atas kegamangan yang selama ini menghantui pemerintahan Banten dikarenakan pimpinannya ditangkap oleh KPK. Sehingga permasalahan hukum yang saat ini sedang dihadapi oleh Atut dapat fokus dijalani.
Apresiasi kepada KPK juga diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Banten bidang pemerintahan yaitu Agus Wiss. Karena dengan rencana KPK ini tentunya membuat kinerja pemerintahan Banten menjadi lancer, karena masih ada banyak sekali tugas yang perlu dilaksanakan. (Rini Masriyah – www.HarianIndo.Com)