Jakarta – Walaupun setelah diputuskan 10 tahun penjara, Ahmad Fathanah langsung menyatakan banding. Langkah dari terpidana kasus suap atas kepengurusan kuota impor daging sapi yang ada di Kementrian Pertanian ini belum mengusik pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan banding yang sama.
Dalam keterangannya kepada wartawan harianindo, Rabu (6/11/2013), Johan Budi SP sebagai juru bicara KPK mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum ada keputusan untuk melakukan banding. Saat ini KPK masih mempelajari dan berpikir apakah nantinya akan dilakukan banding atau tidak.
Sebagaimana yang diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Fathanah dengan 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar dikurangi dengan subside enam bulan kurungan penjara. Keputusan ini adalah jauh lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menginginkan kurungan penjara selama 17,5 tahun denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Fathanah sendiri telah terbukti melakukan pelanggaean atas Pasal 12 a UU no 31 tahun 1999 sebagaiamana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Ditambah lagi kasus pencucian uang yang telah terbukti melanggar pasal 3 UU 8 tahun 2010, senilai Rp 1,3 miliar yang berasal dari Dirut PT Indoguna Utama yaitu Maria Elizabeth Liman. Dimana uang tersebut adalah fee awal jika kepengurusan kuota impor daging sapi yang ada di Kementrian Pertanian berjalan mulus, dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar. (Rini Masriyah – www.harianindo.com)