Bekasi – Rahmat Effendi sebagai Walikota Bekasi, mengklarifikasi penetapan besaran kenaikan Upah Minimum 2014 untuk wilayahnya. Karena saat ini pihaknya belum menentukan besaran upah minimum untuk wilayah Bekasi.
Bertempat di Bekasi, Senin (4/11/2013), Rahmat mengungkapkan bahwa ia telah membaca beberapa media massa yang memberitakan bahwa Kota Bekasi pada tahun 2014, UMK nya naik sekitar 40 persen.
Diakuinya memang kenaikan upah yang sebesar 40 persen ini adalah permintaan kaum buruh dalam sebuah kesepakatan antara pihak perwakilan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2013 lalu.
Namun yang perlu digaris bawahi adalah kenaikan UMK 40 persen ini adalah bukan keputusan final. Karena sebenarnya keputusan kenaikan upah ini harus berdasarkan mekanisme kesepakatan antara Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang dalam hal ini terdiri dari perwakilan pengusaha, buruh, dan Pemkot Bekasi.
Bahkan tidak dipungkiri oleh Rahmat bahwa kenaikan UMK 40 persen ini untuk wilayah Bekasi memang wajar adanya, namun harus diimbangi dengan pertimbangan yang cukup masak. Berdasarkan pendapat Rahmat bahwa sebaiknya memang Depeko mempertimbangkan kenaikan UMK yang terjadi di beberapa daerah sekitar Bekasi.
Untuk wilayah DKI Jakarta saja UMK 2014 telah ditetapkan sebesar Rp2,4 juta atau mengalami kenaikan sebesar 10 persen dari tahun 2013. Sehingga jika tuntutan buruh Bekasi yang ingin UMK naik 40 persen, maka akan menimbulkan perbedatan. (Choirul Anam – www.HarianIndo.Com)