Jokowi Telah Menetapkan UMP DKI 2014Jakarta – Gubernur DKI Djoko Wibowo, telah mendapatkan hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan berdasarkan hasil rapat yang telah dilakukan kemarin. Bahkan Jokowi menyatakan setuju atas keputusan hasil rapat tersebut dan telah menetapkan UMO DKU Jakarta yang dipergunakan untuk tahun 2014 di kisaran Rp 2,441 juta.

Dalam keterangan persnya, bertempat di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013), Jokowi mengungkapkan bahwa ada dua pilihan yang diajukan kepadanya. Dimana dalam hal ini pihak pengusaha meminta UMP seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu sebsar Rp 2,299 juta. Sedangkan dari Dewan Pengupahan, yang dalam hal ini telah melakukan beberapa kali rapat yang sama sekali tidak dihadiri oleh serikat pekerja, diusulkan angka sebesar Rp 2,441 juta. Alhasil keputusan yang disetujui adalah dari Dewan Pengupahan sebesar Rp 2,441 juta.

Diungkapkan oleh Jokowi bahwa ia sudah menandatangai terkait hal ini dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan menyetujui UMP DKI 2014 yaitu sebesar Rp 2,4 juta. Dengan adanya keputusan yang telah diambil ini maka Jokowi berharap agar semua pihak menerima konsekuensi yang ada.

Bahkan jika nantinya ada aksi buruh yang menolak adanya keputusan ini, maka harus dapat menerima semua konsekuensinya. Diakui oleh suami Irana ini bahwa pada tahun kemarin saja sudah naik sekitar 50%. Bahkan Jokowi sempat digugat atas keputusannya, namun semua yang sudah diputuskan telah diambilnya berdasarkan dari rapat Dewan Pengupahan. (Rani Soraya – www.harianindo.com)