Jakarta – Kasus penyelidikan atas sengketa kasus dalam pemilihan kepala daerah yang sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi, saat ini sedang diselidiki oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal ini maka KPK akan memanggil Linda dan Risa sebagai sekretaris pribadi dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan suap terhadap Tubagus Chairi Wardana, adik Atut yang kedapatan tangan menyuap Ketua non aktif MK, Akil Mochtar atas Pemilihan Bupati lebak, Banten. Pada saat dikonfirmasi oleh wartawan harianindo, Kamis (31/10/2013), Priharsa Nugraha sebagai Kepala Bagian Pemberitaan dan Infomasi KPK membenarkan bahwa kedua ajudan Atut tersebut akan diperiksa sebagai saksi.
Tidak hanya Linda dan Risa saja yang dipanggil oleh KPK, karena ada dua pihak swasta yaitu Ade Yunus dan Danny Ghandama yang diyakini mengetahui dugaan suap sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari Tubagus Chairi Wardana yang diberikan kepada Akil Mochtar.
Besar kemungkinan keempat saksi ini mengetahui seluk beluk kejahatan yang dilakukan oleh Akil Mochtar dan juga Chairi Wardana. Sebagaimana diketahui bahwa KPK telah menangkap Tubagus Chaeri Wardhana atau lebih akrab dipanggil Wawan yang menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar atas kasus Pilkada Lebak. Guna melakukan penyelidikan, KPK memeriksa Gubernur Banten dengan tujuan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus suap ini. (Rani Soraya – www.harianindo.com)