Jakarta – Ternyata kasus hambalang tak kunjung selesai, bahkan penyelidikannya semakin meluas. Kasus yang melibatkan tersangka Anas Urbaningrum itu berlanjut memanggil beberapa orang, termasuk istri dari M Nazaruddin. Rencananya Neneng Sri Wahyuni istri M Nazaruddin akan dipanggil sebagai saksi.
Saat bertemu dengan Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (30/10/2013), membenarkan hal itu beliau mengatakan “Iya betul memang ada pemanggilan kepada Neneng Sri Wahyuni, namun masih sebatas saksi saja”.
Tetapi bukan hanya Neneng saja, Rinto Subekti yang merupakan anggota DPR juga akan memenuhi panggilan sebagai saksi untuk kasus Anas Urbaningrum. Perusahaan yang menjadi salah satu kontraktor yang membangun proyek Hambalang, yaitu Kepala Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan, Taufik Aria juga akan memenuhi panggilan sebagai saksi.
Dalam kasus Hambalang KPK sudah memutuskan 3 orang tersangka yang telah terjerat pasal panyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya dini, yaitu Mantan Menpora Andi Mallarangeng, Dedy Kusdinar sebagai pejabat pembuat komitmen dan Teuku Bagus pejabat PT Adhi Karya.
Baru-baru ini KPK juga mendapatkan temuan baru, yaitu adanya uang suap yang ada di tangan pejabat-pejabat yang lainnya seperti misal proses tender dan juga urusan izin tanah. Anas Urbaningrum yang jadi salah satu pejabat yang terlibat yang pada saat itu masih menjadi anggota DPR. (Tita Yanuantari – www.HarianIndo.Com)