Paris – Kendati selalu bertengger di puncak sebagai salah satu perusahaan terkaya di dunia, Apple nampaknya tak membuat Apple patuh akan peraturan perpajakan yang dimiliki oleh sebuah negara. Seperti dilansir dari 9to5mac (Senin, 28/10/2013), Apple baru saja mengalami tuntutan atas penggelapan pajak di Perancis. Setelah sebelumnya tersandung pada hal serupa saat tidak membayar pajak dari iPad sebesar 5 juta Euro pada tahun 2011 silam, kini raksasa asal Cupertino itu dilaporkan belum membayar kewajiban pajak kepada pemerintah Perancis sebesar 12 juta Euro (sekitar Rp 132,6 miliar).
Pajak, yang disebut dengan istilah copie privee di Perancis sejatinya dikenakan terhadap semua perangkat elektronik yang mengandung hak cipta semisal buku, film, acara televisi, dan juga musik. Sayangnya perusahaan sebesar Apple ini terlihat tidak kooperatif dengan badan perpajakan Perancis yang bisa saja mengancam kelangsungan produk dari Apple di negeri menara Eiffel ini.
Sejak tahun 2011 Apple sengaja tidak melakukan pembayaran pajak. Kini, hutang pajak tahun 2012 yang mengalami peningkatan 2x lipat dari tahun 2011 belum juga dibayar oleh Apple. Pengadilan Perancis dilaporkan telah mengirim surat peringatan kepada Apple untuk membayar denda akibat persitiwa ini. Namun hingga saat ini Apple belum juga menunjukkan itikad baik. Sebagai informasi, Apple mendulang laba sebesar USD 7,5 miliar (setara Rp 82,9 triliun) dari seluruh penjualan iDevice. (Choirul Anam – www.HarianIndo.Com)