Keterlibatan KY Dirasa Membatasi Kewenangan Lembaga Lainnya

19/10/2013
(Ikuti Kami Di Twitter @harianindo)

Keterlibatan KY Dirasa Membatasi Kewenangan Lembaga Lainnya

Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Dengan terbitnya Perpu yang mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), menuai kritikan banyak pihak. Salah satunya dalam Perpu tersebut adalah adanya keterlibatan KY untuk membentuk sebuah Majelis Kehormatan MK.

Dengan adanya aturan ini dinilai, akan membatasi ruang gerak atas kewenangan dari tiga institusi yang lainnya. Dalam acara diskusi dengan tema ‘Ada Ragu di Balik Perpu’, bertempat di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta, Sabtu (19/10/2013), pengamat hukum tata negara Dr Margarito mengungkapkan bahwa dengan melibatkan KY dalam hal pembentukan panel ahli, tentunya memberikan batasan atas tiga institusi yaitu Presiden, DPR serta MA.

Walaupun mengkritik, namun Margito masih memberikan dukungan atas pembentukan panel ahli yang nantinya akan membentuk MKH. Dengan catatan nantinya yang membentuk MKH adalah Presiden, DPR dan MA, tanpa melibatkan KY.

Diserahkan saja semuanya kepada DPR, MA, Presiden kewenangan tersebut untuk membuat panel hakim. Karena seharusnya terkait konstitusi seharusnya dapat kita kenali dengan betul, ungkap Margito.

Terkait hal ini, Taufiqqurahman Sahuri sebagai Komisioner KY di bidang rekrutmen hakim mengungkapkan bahwa sebenarnya KY tidak akan melakukan penunjukkan langsung kepada siapa yang akan menjadi panel ahli yang nantinya akan menjadi anggota MKH. Karena sebenarnya KY hanya akan terlibat dalam urusan administrasi saja. (Galang Kenzie Ramadhan – www.harianindo.com)

advertisement

Comments are closed

advertisement

Photo Gallery

Tweet
Close
Please support the site
By clicking any of these buttons you help our site to get better
Follow Me