KPK Menahan Andi Mallarangeng dan Menetapkan Anas Urbaningrum Sebagai Tersangka

18/10/2013
(Ikuti Kami Di Twitter @harianindo)

KPK Menahan Andi Mallarangeng dan Menetapkan Anas Urbaningrum Sebagai Tersangka

Foto : Liputan6

Jakarta – Dalam rangka penyelidiki kasus korupsi atas pelaksanaan dari pembangunan Sport Center Hambalang, Jawa Barat, saat ini pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tridianto, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Cilacap.

Nantinya Tridianto akan menjadi saksi atas adanya dugaan gratifikasi untuk proyek Hambalang kepada Anas Urbaningrum sebagai mantan Ketua Partai Demokrat. Pada saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2013), Priharsa Nugraha mengungkapkan bahwa memang benar Tridianto akan diperiksa sebagai saksi.

KPK sendiri tidak hanya memeriksa Tridianto, namun juga memeriksa saksi yang lainnya seperti anggota DPRD Jawa Tengah dan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Wonogiri Tety Indarti, Ketua DPC Demokrat Kota Tegal Eko Kusnomo, serta Ketua DPC Kabupaten Blora Bambang Susilo.

KPK sendiri telah menetapkan status Anas sebagai tersangka karena ia terlibat menerima suap atas proyek Hambalang. Anas sendiri diduga telah menerima beberapa pemberian seperti barang ataupun dana atas kemenangannya dalam pemilihan ketua umum Kongres Partai Demokrat pada tahun 2010. (Rani Soraya – www.harianindo.com)

advertisement

Leave a Reply

CAPTCHA Image
Refresh Image
*
advertisement

Photo Gallery

Tweet
Close
Please support the site
By clicking any of these buttons you help our site to get better
Follow Me