Giliran Cabup Lebak Amir-Kasmin Dilarang KPK Ke Luar Negeri

8/10/2013
(Ikuti Kami Di Twitter @harianindo)

Giliran Cabup Lebak Amir-Kasmin Dilarang KPK Ke Luar Negeri

KPK

Jakarta – Tidak hanya Ratu Atut saja yang akan dilarang untuk pergi luar negeri, kali ini giliran Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan selaku anggota DPRD Banten. Surat yang ditujukan kepada ke dua orang tersebut telah dikirimkan kepada Imigrasi sejak Senin (7/10).

Berdasarkan info yang kami dapatkan, Selasa (8/10/2013) Amir adalah salah satu penggugat kasus sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Saat ini Amir Hamzah menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak dimulai pada tahun 2008-2013, sedangkan Kasmin menjabat sebagai anggota DPRD Banten hingga saat ini. Kedua orang itu pasangan yang dicalonkan oleh Partai Golkar.

Semua ini yang dilakukan KPK juga sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati, NO. SKEP.704/01/10/2013, tanggal 7 Oktober 2013. Harianindo mendapatkan info bocoran jika “Ini semua masih terkait dengan kasus sengketa Pilkada kabupaten Lebak, Provinsi Banten Tahun 2013 Di Mahkamah Konstitusi,” ujar salah satu Hakim yang ingin namanya dirahasiakan.

Akibat kasus dari Akil Mochtar sudah ada tiga orang yang dilarang oleh KPK untuk melakukan perjalan ke luar negeri, dan ini akan berlaku selama 6 bulan.
Juru bicara KPK Johan Budi juga memberikan info terkait dilarang ketiga orang itu ke luar negeri masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pilkada Lebak yang sudah dilakukan minggu lalu, memang akan diulang kembali, ini berdasakan putusan dari Mahkamah Konstitusi. Ini dikarenakan MK menganggap tidak sah hasil akhir pemilihan suara yang pada akhirnya memenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi. Kedua pasangan itu mendapatkan dukungan dari Partai Demokrat, PKS dan Partai-partai lainnya. (Tita Yanuantari – www.HarianIndo.Com)

advertisement

Comments are closed

advertisement

Photo Gallery

Tweet
Close
Please support the site
By clicking any of these buttons you help our site to get better
Follow Me