Jakarta – Kasus yang melibatkan Akil Mochtar ternyata benar-benar sudah terbukti, KPK benar-benar sudah menjalankan tugasnya dan Akil Mochtar telah resmi menjadi tersangka. Hari ini Presiden SBY akan menerima surat pemecatan yang dikirimkan oleh MK, walaupun itu masih berupa surat sementara, namun Akil Mochtar sudah tidak lagi menjabat menjadi ketua MK, dan juga Hakim konstitusi.
Saat ditemui di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jum’at (4/10/2013),”Kalau tidak ada halangan Insya Allah surat pemecatan itu akan saya kirim hari ini juga,” ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.
Dengan tidak adanya Ketua MK untuk sementara waktu ini, tidak akan mengubah susunan struktur dalam MK. Jadi tidak akan ada pelaksana tugas (plt), kalau memang tidak ada ketua untuk memimpin MK, maka wakil dari ketua itu yang harus mengendalikan tugas-tugas dan memimpin MK terlebih dahulu.
“Memang tidak akan ada plt, untuk sementara waktu saya rasa bukan masalah yang rumit, jika menjalankan apa yang harus dikerjakan ketua MK, sebab memang adanya wakil ketua MK,” ungkap wakil ketua MK.
Tertangkapnya Akil MOchtar memang membuat sedikit pengaruh pada kasus-kasus perkara yang belum tuntas diperiksa, karena secara otomatis jumlah dari hakim konstitusi akan berkurang.
Hamdan pun mengatakan.”Tanggung jawab saya menjadi meningkat, karena tugas-tugas yang akan saya jalani juga menjadi dua, jika tidak ada satu hakim saja itu sudah berpengaruh, bila ada proses perkara yang perlu diperiksa, biasanya dilakukan tiga orang itu untuk satu panel, karena dalam sidang perkara ada 3 panel, jadi tugas akan bertambah dan lebih berat pastinya.” (Tita Yanuantari – www.HarianIndo.Com)