Sekjen MK Bentuk Majelis Kehormatan Atas Penangkapan Akil Mochtar

Akil Mochtar

Jakarta – Janedri M Gaffar selaku Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), segera akan membentuk Majelis Kehormatan Pembentukan setelah menindaklanjuti tertangkapnya Akil Mochtar sebagai Ketua MK oleh KPK.

Dalam keterangan persnya, Kamis (3/10/2013), bertempat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Janedri mengungkapkan bahwa terkait pembentukan Majelis Kehormatan tersebut rencananya akan diumumkan pada hari ini.

Nantinya, tugas Majelis Kehormatan akan membahas mengenai pemberhentian Akil Mochtar sebagai Ketua MK dan hakim konsitusi, ungkap Janedri. Jika memang pada akhirnya KPK menetapkan Akil sebagai tersangka atas kasus korupsi yang menjeratnya, maka langkah pemberhentian akan segera dilakukan.

Untuk diketahui bahwa Majelis Kehormatan ini bersifat independen. Hal ini dikarenakan yang terlibat didalamnya adalah beberapa guru besar universitas,mantan kepala lembaga Negara, ada juga hakim konstitusi, hakim yudisial serta mantan hakim konstitusi juga ada didalamnya.

Berdasarkan pernyataan Janedri bahwa, Majelis Kehormatan ini nantinya akan memberikan penilaian apakah Akil layak untuk diberhentikan ataukah tidak. Bahkan kesempatan untuk merehabilitasi nama baik Akil masih dapat dilakukan dengan catatan KPK tidak menyeretnya sebagai tersangka.

Nantinya keputusan akan ada tiga opsi yaitu dapat bebas, diberi peringatan keras dan yang terkahir dapat diberhentikan. Jika nantinya bebas, maka aka nada tahap rehabilitasi dalam artian ia dinyatakan tidak bersalah, ungkap Janedri. (Rini Masriyah – www.harianindo.com)