Saat wartawan harianindo menemui Jubir (Juru Bicara) Presiden Julian Aldrin Pasha, Kamis (3/10/2013), mengatakan “Presiden SBY sudah memutuskan akan memberikan keterangan pada pers menyangkut penangkapan Ketua MK, dan jumpa pers ini akan dilakukan di kantor Presiden.”
Kejadian ini terjadi pada Rabu (2/10/2013) di dinas kompleks menteri di Jl Widya Chandra, pada pukul 22.00 WIB, Akil Mochtar ditangkap KPK. Sebab menurut persepsi dari KPK, Ketua MK Akil Mochtar telah terlibat kasus suap dari salah seorang anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar yaitu Chairun Nisa. Dan ini dilakukan untuk melancarkan proses Pilkada yang berlangsung di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Tidak hanya itu saja, KPK sebelumnya juga telah menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, yang juga ikut bertanggung jawab saat Pilkada itu berlangsung.
“Pihak kami secepatnya akan memproses kasus yang melibatkan Akil Mochtar ini, serta kami juga akan berencana bentuk suatu badan Majelis Kehormatan untuk tindak lanjut kasus suap ini,” ujar Sekretaris Jenderal MK Janedri M Gaffar.
Sudah dipastikan sekarang akan diumumkan, ungkap Jenedri saat berada di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2013).
Apabila KPK sudah membuktikan dan menyatakan bahwa Akil Mochtar bersalah dalam kasus korupsi tersebut, maka Majelis Kehormatan akan memecat Akil Mochtar dari jabatannya selaku hakim konstitusi, juga diberhentikan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, karena disini Majelis Kehormatan sudah pasti mempunyai kebebasan dalam melakukan keputusan tersebut, jelas Janedri. (Tita Yanuantari – www.HarianIndo.Com)
LEMBAGA PENEGAK HUKUM TINGKAT KABUPATEN DAN KECAMATAN MOHON KPK BISA MENYENTUH, KARENA LEMBAGA TSB JUGA PARAH. TERIMA KASIH