Seperti yang dilansir dari Reuters, Sabtu (28/9/2013), Joseph Ole Lenku selaku Menteri Dalam Negeri Kenya mengungkapkan bahwa atas serangan teror tersebut polisi sudah menahan sekitar 8 orang. Namun tiga orang telah dibebaskan karena dinyatakan tidak terlibat atas hasil interogasi.
Selain itu Lenku juga mengungkapkan bahwa saat ini penyelidikan sudah banyak sekali kemajuan. Bahkan para penyidik juga telah mengembangkan beberapa teori atas dugaan dimana para teroris telah menyewa sebuah toko yang ada di mal dengan tujuan untuk menyimpan senjata.
Namun saat ini untuk mengembangkan kasus, para tersangka masih ditahan dan menjalani beberapa pemeriksaan secara intensif. Karena berdasarkan Undang-undang anti terorisme, para tahanan ini dapat ditahan dalam jangka waktu yang lama sebelum pada akhirnya di sidang ke pengadilan.
Untuk diketahui bahwa yang bertanggung jawab atas serangan ini adalah kelompok asal Somalia, Al Shabaab yang masih memiliki kaitan dengan Al Qaeda. Dimana serangan tersebut adalah sebagai bentuk tuntutan dengan tujuan Kenya menarik pasukannya yang ada di Somalia. Aksi penembakan mal ini memakan korban sekitar 67 orang yang tewas. (Rini Masriyah – www.harianindo.com)