Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan mereka telah menetapkan waktu untuk memulai tahapan pemilihan Presiden (Pilpres) periode ini. Ya, rencananya tahapan awal pemilihan Presiden bakal dilangsungkan pada bulan Januari 2014 mendatang. Nah, proses pemungutan suara sendiri telah ditetapkan bakal berlangsung pada bulan Juli 2014 namun belum pasti tanggal berapa hal tersebut akan dilaksanakan.
“Proses pemilihan Presiden kami estimasikan bakal berlangsung pada bulan Juli. Terkait tanggal pastinya, baru akan kami bahas dalam rapat pleno nanti. Nah, kami akan memulai tahapan awal pemilihan pada awal bulan Januari mendatang,” tutur Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner KPU, Kamis (26/9/2013).
Terkait dengan kepastian pelaksanaan pemilihan Presiden, Ferry menyatakan bahwa pemilihan Presiden sendiri sejatinya baru bisa dilaksanakan dua bulan setelah pemilihan legislatif dilakukan. Pasalnya, syarat utama pengajuan Calon Presiden adalah memiliki total perolehan 20% suara dalam pemilihan legislatif.
Tentu saja, kenyataan tersebut membuat partai peserta pemilu diharuskan menjalin koalisi yang besar guna memiliki hak untuk mengajukan Calon Presiden. Lebih jauh, proses pelaksaan kampanye sendiri bakal berlangsung pada awal bulan Juli. (Rani Soraya – www.harianindo.com)