Basuki dalam sebuah kesempatan

Basuki dalam sebuah kesempatan

Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, akhirnya memberikan tanggapan terkait dengan somasi yag dilakukan oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI). Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh APKLI dengan melakukan somasi terhadapnya adalah sebuah tindakan yang sangat tidak tepat.

Basuki menyatakan bahwa apabila APKLI melayangkan somasi, maka mereka seharusnya menggugat para penggagas Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Tidak hanya itu saja, bahkan Basuki juga menyatakan bahwa APKLI seharusnya juga menggugat Presiden dan DPR RI yang merupakan penggagas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU tersebut, terdapat sanksi yang menyatakan bahwa setiap warga yang melakukan pelanggaran terhadap UU tersebut yakni dengan menggunakan bahu jalan dan menghambat lalu lintas dapat menerima sanksi berupa kurungan 10-60 hari serta denda Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.

“Seharusnya PKL tidak melakukan gugatan terhadap saya, salah sasaran mereka. Apa yang saya katakan tersebut berdasar UU dan Perda, jadi kalau mau menggugat ya gugat saja perumus UU dan Perda tersebut,” ujar Basuki dalam wawancara di Balaikota Jakarta, Selasa (13/8/2013).

Sebagai catatan, pihak APKLI menyatakan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum terkait dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Basuki. Seperti yang kita ketahui, Basuki beberapa waktu lalu menyatakan bahwa dirinya akan memidanakan para PKL yang tidak mau di relokasi. (Rani Soraya – www.harianindo.com)