Mario C Bernardo

Mario C Bernardo

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja kedapatan menangkap seorang pengacara Mario C Bernardo. Dimana Mario diduga memberikan suap kepada seorang pegawai yang berdinas di Mahkamah Agung (MA) untuk melancarkan kasus yang sedang ditanganinya saat ini.

Tentunya dengan adanya fakta ini maka semakin membuka mata orang awam bahwa selama ini rumor yang menyatakan seorang advokat yang akrab dengan praktek suap-menyuap terbukti adanya. Dalam diskusi bertempat di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2013), Tommy Sihotang selaku wakil ketua umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengungkapkan bahwa memang ini adalah bukan rahasia lagi jika advokat selalu akrab dengan praktek suap.

Berdasarkan keterangan Tommy yang menuturkan bahwa, jika seorang pengacara sama sekali tidak menyuap dalam menangani sebuah kasus, maka yang terjadi adalah kasus yang ditanganinya sering mengalami kekalahan. Dengan kekalahan yang sering dialaminya, maka berimbas para klien yang akan menggunakannya pun menjadi berpikir dua kali untuk memakai jasanya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Nudirman Munir selaku anggota Komisi III DPR. Munir mengatakan bahwa pengacara memang banyak melakukan praktek suap untuk memenangkan kasus yang sedang ditanganinya. Terkait hal tersebut, Taufik Basari selaku seorang aktifis anti korupsi mengungkapkan bahwa praktek suap yang ada di kalangan lawyer memang bagaikan gas, baunya dapat tercium namun bentuknya tidak kelihatan. Oleh karena itu saat ini kita hanya bisa berharap advokat muda yang belum terkontaminasi oleh praktek suap agar terus ditingkatkan, ujar Taufik. (Rini Masriyah – www.harianindo.com)