Luthfi Hasan saat mengambil nomor urut PKS

Luthfi Hasan saat mengambil nomor urut PKS

Jakarta – Terdakwa kasus kuota penambahan impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq pada Senin (24/6/2013), telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun didalam persidangan tersebut tidak ada satupun elite PKS yang menyaksikan jalannya persidangan.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut hanya ditemani oleh para pengacaranya yang dipimpin oleh Mohammad Assegaf. Sidang telah dihelat sejak pukul 10.00 WIB dengan Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Avni Carolina.

Hasil dari liputan wartawan harianindo melaporkan bahwa, jaksa menuntut Luthfi Hasan telah menerima uang suap sebesar Rp 1,3 miliar dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama yang nantinya akan digunakan dalam kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi yang ada di Kementerian Pertanian.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Avni mengungkapkan bahwa terdakwa diancam hukuman yang telah diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi bahwa pada Rabu 30 Januari 2013 lalu sekitar pukul 23.30 WIB, bertempat di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Lutfhfi telah tertangkap tangan oleh penyidik KPK.

Tertangkapnya Luthfi hasil pengembangan dari tertangkapnya Ahmad Fathanah di Hotel Le Merideien, Jakarta. Ahmad lah yang membeberkan terkuaknya Luthfi Hasan sebagai kolega dalam kasus suap impor daging sapi tersebut.

Terjeratnya LHS ini membuatnya harus mendekam dalam penjara. Namun tak terlihat para elite PKS yang bersimpati terhadapnya. Bahkan selama diperiksa KPK ia hanya didampingin oleh kuasa hukumnya saja, tak terlihat Anis Matta cs memberika support terkait kedudukannya dulu di PKS. (Rani Soraya – www.harianindo.com)